Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli - segalasumberpengertian, selain undang-undang dasar terdapat sumber landasan hukum lain yang digunakan untuk memutuskan suatu perkara yakni Yurisprudensi. Bagi kita istilah Yurisprudensi memang sedikit asing. Oleh karena itu sobat mari bersama-sama belajar tentang pengertian Yurisprudensi, penafsiran serta contohnya, simak artikel inisecara seksama oke.
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hukum terhadulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur didalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Istilah Yurisprudensi berasal dari bahasa latin "Jurisprudentia", yang artinya "Pengetahuan tentang Hukum" (Rechtsgellerheid). Yurisprudensi (Indonesia) juga berasal dari kata Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Prancis).
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
1. Prof. Subeki
Pengertian Yurisprudensi menurut Prof. Subeki adalah putusan-putusan hakimatau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekutan hukum tetap.
2. Kansil
Menurut Kansil pengertian Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
3. Sudikno Mertokusumo (1991:92)
Pengertian Yurisprudensi menurut Sudikno Mertokusumo adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapa pun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Proses Yurisprudensi
Untuk memutuskan suatu perkara maka harus memalui beberapa proses yakni eksaminasi dan notasi.
Eksaminasi
Proses Eksaminasi adalah meneliti dan memeriksa suatu keputusan
Notasi
Proses Notasi adalah penjelasan sementara atau permanen yang dicatat berdasarakan suatu perkara
Unsur Yurisprudensi
Setelah melalui kedua proses tersebut sebuah keputusan juga harus memenuhi beberapa unsur yakni:
- memenuhi kriteria adil
- Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
- Terjadi berulang kali dengan kasus sama
- Telah dibenarkan MA
- Keputusan tetap
Jenis-Jenis Yurisprudensi
Yurisprudensi terbagi kedalam empat jenis antara lain:
Yurisprudensi Tetap
adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar pengadilan untuk memutuskansuatu perkara.
Yurisprudensi Tidak Tetap
Ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
Yurisprudensi Semi Yuridis
yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon.
Yurisprudensi Administratif
adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern didalam lingkup pengadilan.
Dasar Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi didasari oleh UU No.48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman
Isi Undang-undang No.48 Tahun 2009
"Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukkum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat."
Contoh Yurisprudensi
- Pengcurian arus listrik
- perkara perceraian
- Pewarisan harta gono gini
- Perjanjian Internasional
- Keputusan Perdamaian
- Terdakwa Mengalami Ganguan Jiwa
Fungsi Yurisprudensi
- Menegakan Kepastian Hukum
- Mewujudkan Keseragaman Pandangan Hukum yang sama
- Landasan Hukum
- Menciptakan Standar Hukum
Manfaat Yurisprudensi
- Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama
- Membantu membentuk hukum tertulis
Demikian penjelasan yang singkat dan informasinya semoga tangan bermanfaat bagi kita semua ammin
0 Comments:
Posting Komentar