Pengertian Jual Beli Secara Umum dan Menurut Para Ahli Fiqih Islam - segalasumberpengertian, Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang hampir setiap hari kita lakukan. Dalam kegiatan ekonomi, jual beli merupakan hal yang sangat penting. Banyak para ahli yang juga turut mengartikan jual beli menurut versi mereka.
Jual Beli merupakan pemindahan hak milik berupa barang atau harta kepada pihak lain dan menggunakan uang sebagai salah satu alat tukarnya. Secara Etimologis pengertian jual beli adalah menukar harta dengan harga lainnya. Secara Terminologis pengertian jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Pengertian Jual Beli Menurut Ahli Fiqih Islam
1. Taqiyyudin
Menurut Taqiyyudin jual beli adalah merupakan saling tukar harta, menerima, dapat dikelola dengan proses ijab qabul dan cara yang sesuai syara'
2. Idris Ahmad
Merupakan proses menukar barang dengan barang tau barang dengan uang, dengan cara melepas hal milik dari satu orang kepada orang lainnya atas dasar ridha.
3. Imam Nawawi
Merupakan pertukaran harta dengan harga dengan tujuan untuk kepemilikan.
4. Ulama Hanaafiah
Adalaph proses pertukaran harta atau benda dengan harta lain berdasarkan cara-cara khusus yang diperbolehkan.
5. Ibnu Qudamah
Adalah proses pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadi milik seseorang.
6. Raudh Al-Nadii Syarahkafi Al-Muhtadi
Menurut Raudh Al-Nadii Syarahkafi Al-Muhtadi jual beli adalahtukar menukar harta meski ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu semisal dengan keduanya untuk memberikan secara bertahap.
Rukun Jual Beli
Syarat terjadinya jual beli menurut Jumhur Ulama terbagi kedalam empat kategori yakni:
- Ba'i (penjual)
- Mustari (pembeli)
- Shighat (ijab dan qobul)
- Ma'qud'alaih (benda atau barang)
Demikian artikel yang dapat admin sampaikan semoga artikel ini sangat sangat bermanfaat buat temen temen semua. Dan sampai jumpa dengan artikel admin selanjutnya ya.
0 Comments:
Posting Komentar