Pengertian Pernikahan Menurut Islam, Dan Himahnya Lengkap - allo guys jumpa lagi dengan segalasumberpengertian, dan admin disini akan membahas pengertian pernikahan dan lebih jelasnya simak ulasan dibawah ini ya.
Pengertian Pernikahan Menurut Islam
Nikah artinya terkumpul dan menyatu. Dalam islam Pernikahan dapat berarti Ijab Qobul (Akad Nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang di ucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan kepernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh islam.
Baca Juga: Flowchart Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Rukun Nikah
Sebuah pernikahan dikatankan sah apabila dapat memenuhi rukun atau syarat nikah yang telah ditetaokan oleh syariat islam. Berikut ini rukun nikah yang harus dipenuhi:
1. Calon Suami
Dalam pernikahan syarat yang harus dipenuhi adalah calon suami atau mempelai pria. Mempelai pria harus memenuhi syarat diantaranya bergama islam, tidak dipaksa, bukan mahramnya, dan tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah.
2. Calon Isteri
Calon isteri juga harus memiliki syarat-syarat yang ditetapkan yakni beragama islam, bukan mahramnya, tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah, tidak dalam masa Iddah, tidak bersuami, dan telah mendapat izin walinya.
3. Wali
Wali dalam pernikahan merupakan orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Wali juga harus memenuhi syarat-syarat seperti beragama islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik.
4. Dua Orang Saksi
Agar suatu pernikahan dapat terlaksana dan dikatakan ah, maka harus menghadirkan dua orang saksi yakni dengan syarat beragama islam, dewasa, sehat akalnya, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
5. Ijab Qobul
Ijab Qobul merupakan serah terima yang sah dalam pernikahan. Ijab kabul ini juga harus memenuhi beberapa syarat yakni:
- Degan mengatakan nikah atau zawaj.
- Ada kecocokan antara ijab dan kabul.
- Berturut-turut, artinya tidak dilakukan dilain waktu.
- Tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan.
Hukum Nikah
Hukum nikah dapat berlaku sesuai dengan kondisi yang ada dilingkungannya. Berikut adalah hukum nikah:
1. Jaiz
Hukum Jaiz maksudnya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
2. Sunnah
Maksudnya adalaj seseorang terlah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
3. Wajib
Adalah wajib yakni bagi mereka yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekkhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan.
4. Makruh
Nikah hukumnya makruh apabila seseorang tidak mampu memberikan nafkah.
5. Haram
Sedangkan hukum nikah dikatakan haram apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti isteri, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
- Hikmah dan Manfaat Pernikahan
- Menghindari perzinaan.
- Memperoleh ketenangan hidup dan kasih sayang.
- Memelihara kesucian diri.
- Melaksanakan tuntuan syariat islam.
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara.
- Sebagai sebuah media pendidikan.
- Mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab.
- Dapat mengeratkan silaturahim
Demikian ulasan yang dapat admin sajikan semoga sangat bermanfaat bagi kita semua sobat. Dan kunjungi terus di segalasumberpengertian, dan sampai jumpa dengan artikel selanjutnya.
0 Comments:
Posting Komentar